Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Disnakertrans DIY: Tak Dibenarkan


JawaPos.com – Manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal dikabarkan akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pada periode November dan Desember 2022. Adapun besaran gaji karyawan Waroeng SS yang akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan.

Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan BSU merupakan program pemerintah, sehingga dengan alasan apapun perusahaan tidak dibenarkan melakukan pemotongan gaji karyawan.

“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Aria melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/10).

Ia menjelaskan, soal kebijakan Waroeng SS itu Disnakertrans DIY telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Minggu (29/10). Adapun tindak lanjutnya, kata Aria, Disnakertrans telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Berdasarkan rencana, Disnakertrans DIY bersama BPJS Ketenagakerjaan DIY akan mulai melakukan prosedur tersebut pada Senin (31/10) besok. Dalam proses ini, pihaknya menjamin akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

“(Disnakertrans DIY dan BPJS Ketenagakerjaan) telah membentuk tim pemeriksaan khusus dan besok, Senin (30/10), akan mulai dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus,” jelasnya.

Dalam setiap proses pemeriksaan dan pengawasan, pihaknya memastikan akan terus merespons dengan cepat sesuai prosedur yang menjadi kewenangannya. “Kami berproses untuk merespon secara cepat sesuai prosedur pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi kewenangan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang disebut akan memangkas gaji sebesar Rp 300.000, khusus karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melalui surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022, manajemen Waroeng SS menyikapi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima karyawannya.

“Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” tulis manajemen dalam surat tersebut.

Bahkan, manajemen menyampaikan, tidak akan segan memecat karyawan yang melakukan perlawanan dan merasa keberatan. “Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, maka silahkan menandatangani surat pengurun diri (terlampir),” imbuhnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »