Dua warga Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Gorontalo saat akan melakukan menyelundupkan sebanyak 56 satwa dilindungi ke Manado, Sulawesi Utara.
“Betul, saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan di kami,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Kamal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/6).
Kedua pelaku, sebut Saiful, masing-masing berinisial WF alias YU (31) dan IB alias HIM (26), mereka merupakan warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap saat membawa 56 satwa yang dilindungi ke Manado.
“Ada 56 satwa, jenis primata orang utan, Oa, lutung, biawak sampai kura-kura. Mereka tujuan ke Manado,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut, kata Saiful masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
“Mereka melanggar rumusan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jucnto pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
(mir/ain)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Agent Diary: We’re only a week into peaks, if it hasn’t happened for you yet, it will!
- 4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP
- Opening of Ramada Plaza by Wyndham hotel in Jammu, J&K
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments