Warga Korban Longsor Cimanggung Sumedang Pernah Dapat Surat Pengusiran Akibat DTH Telat



Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Warga korban longsor di Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang masih ada yang belum menempati rumah baru hasil relokasi.

Mereka masih menempati rumah-rumah kontrakan yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan uang Dana Tunggu Hunian (DTH).

Namun, DTH saat ini telah disetop. Warga harus membayar sendiri rumah kontrakan karena jikapun pindah, belum ada tempat untuk pindah.

Rumah mereka hancur terkena longsor tapi mereka tak terakomodasi untuk dapat rumah relokasi.

Nasib seperti ini dirasakan korban longsor yang semula tinggal di perumahan Kampung Daud. Sebanyak 25 keluarga kini terlunta-lunta.

“Saya tinggal di rumah susun (rusun) di Cipanas, Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kontrakan saya sampai bulan Agustus 2022 masih dibayar dengan DTH, tapi sudah dua bulan ini bayar sendiri,” kata Bangkit Pasaribu (45) kepada TribunJabar.id, Jumat (7/10/2022) melalui sambungan telepon.

Bangkit yang pada peristiwa itu kehilangan tiga orang anak dan seorang istrinya mengatakan sebelum betul-betul disetop, DTH juga sering terlambat turun.

Dia bahkan pernah mendapatkan surat teguran untuk segera hengkang dari rusun karena telat membayar uang sewa.

“Dua bulan ini saya bayar sendiri karena takut diusir. Sebelumnya pernah saya dapat surat pengusiran, itu saya nunggu DTH tapi telat turun sehingga telat bayar,” kata Bangkit.

Dia mengatakan sebagai korban yang direlokasi ke rumah susun, dia kecewa karena tidak direlokasi ke hunian yang baru. Dia tidak mendapatkan ganti atas rumahnya yang hancur.

“Dua tahun tanpa kejelasan, malah yang jelas kami belum dibuatkan rumah. Kami harap ada penyelesaian cepat-cepat,” katanya.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang siap mengusahakan adanya rumah relokasi bagi warga perumahan Kampung Daud yang rumahnya hancur terkena longsor Cimanggung pada Januari 2021.

Namun, syarat pemerintah menyediakan rumah relokasi adalah tanah bekas rumah yang hancur harus dihibahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemkab Sumedang.

Setelah ada kesepakatan hibah, barulah Pemkab Sumedang mengajukan dana pendirian rumah relokasi. Hal ini sudah menjadi aturan penanganan pasca-bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »