Daniel Sitorus (56 tahun) ditangkap polisi, setelah melakukan penipuan perbankan terhadap 6 orang. Polda Riau sita aset mewah milik pelaku di Bali senilai Rp 60 miliar.
"Vila mewah milik pelaku yang berada di Bali, sudah kita sita," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (24/5).
Awalnya, Subdit ll Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari 6 orang yang menjadi korban penipuan perbankan.
"Pelaku melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN), dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional," ujarnya.
Sehingga para korbannya tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp 25 miliar.
"Hal itu dilakukan pelaku saat di rumah korban yang berada di Pekanbaru, kurun waktu 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Pekanbaru, karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau penipuan.
"Bahkan, aset milik pelaku berupa vila mewah yang berada di Sumerta Kelod, Badung, Bali, juga sudah disita penyidik," pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Recent Posts
- SPL Villas hails trade for ‘record-breaking’ start to year
- A Roadmap to Profit Intelligence in Hospitality
- Long-serving pair retire from North America Travel Service
- Duka Ibu Asal Australia yang Putranya Tewas dalam Kebakaran LA karena Air Habis
- Tripadvisor and Perplexity Partner to Redefine Travel Planning with AI Insights and Trusted Guidance
Recent Comments