Tragis, Remaja yang Tewas Kecelakaan di Tomohon malah Jadi Tersangka, Polisi sebut Sesuai Prosedur



TRIBUNJABAR.ID, TOMOHON – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Nasib tragis tersebut dialami seorang korban kecelakaan lalu lintas di Tomohon, Sulawesi Utara.

Sudah meniggal akibat kecelakaan, korban kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 lalu.

Akibat kecelakaan maut tersebut, seorang pelajar asal Walian, Kyrie Eleison Geovani Massie (14) meninggal dunia.

Polres Tomohon kini menetapkan korban tewas menjadi tersangka.

Baca juga: Tega,Wakil Ketua DPRD Ini Tinggalkan Remaja yang Tewas Ditabrak Mobil Dinasnya demi Kejar Pesawat

Atas penetapan tersangka ini, pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, pengananan penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

“Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.

“Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama,” jelas Nicky Pondalos.

“Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak,” tambahnya.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »