Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh


TEMPO.CO, Jakarta – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh merespons disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Aturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

“Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh adalah menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada hari ini,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Said Iqbal membeberkan sembilan catatan penolakan kalangan buruh tersebut.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan. Artinya, semua jenis pekerjaan boleh di-outsourcing.

“Bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing,” kata dia.

Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun. “Itu kalau kontraknya berkesinambungan, tapi kalau kontraknya putus-putus, akhirnya seumur hidup juga,” tutur dia.

Keempat, pesangon yang murah. Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. “Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang, memang ini negara kapitalis? Negara kita adalah Pancasilais,” ucap Said Iqbal.

Selanjutnya: Keenam, pengaturan jam kerja…





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »