TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan biaya kontribusi Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3.750.000 bisa dipakai oleh wisatawan berkali-kali selama setahun.
Carolina mengatakan wisatawan bisa berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar serta perairan sekitarnya berkali-kali selama jangka waktu setahun setelah membayar biaya kontribusi konservasi ini dengan kuota pembatasan wisatawan yang diberlakukan selama setahun sebanyak 200 ribu orang.
“Pembatasan 200 ribu orang dan biaya konservasi Rp 3.750.000 itu berlaku satu tahun dan ini sebagai upaya penggantian konservasi di Taman Nasional Komodo,” kata Carolina dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, 11 Juli 2022.
Biaya ini, katanya, merupakan hasil dari kajian daya dukung daya dan tampung berbasis jasa ekosistem. Rekomendasi kajian itu, salah satunya dengan menerapkan biaya konservasi bersamaan dengan pembatasan.
“Rp 3,75 juta ini diperoleh dari hasil kajian bahwa biaya konservasi yang harus dibayarkan dalam rentang Rp 2,8-5,8 juta dengan pembatasan dari 219 ribu-290 ribu orang. Maka kami memberikan angka bahwa 200 ribu dengan kompensasi Rp 3,75 juta per orang per tahun,” katanya.
Ia mengutarakan alasan pungutan biaya kontribusi konservasi dan pembatasan dilakukan per tahun karena upaya konservasi juga dilakukan dalam satu tahun. Menurutnya, perjanjian ini telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Nanti di akhir tahun masa berlakunya biaya kontribusi itu, kami akan memberikan pertanggungjawaban apa saja upaya konservasi yang sudah bisa dilakukan berdasarkan kontribusi dari para pengunjung yang datang,” katanya.
Biaya Rp 3,75 juta adalah kompensasi yang diberikan karena nili jasa ekosistem yang berkurang setiap ada kedatangan turis, misalnya ketersediaan air yang berkurang, kadar oksigen, pembuangam sampah, limbah, hingga polusi. Selain itu, biaya ini akan digunakan untuk upaya konservasi.
Empat upaya konservasi yang dilakukan adalan penguatan kelembagaan dan kajian ilmiah di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo hingga pelatihan masyarakat sekitar, pengamanan dan pengawasan dengan patroli bersama mitra masyarakat untuk mengantisipasi pelanggaran, kemudian pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dengan memberdayaan UMKM melalui pemberian suvenir, dan terakhir membuat program pemberdayaan wisata seperti digitalisasi pemesanan.
Carolina mengatakan biaya Rp 3,75 juta ini hanya akan diterapkan di Pulau Padar dan Pulau Komodo serta perairan sekitarnya, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022. Sebelum biaya konservasi ini diberlakukan, harga tiket masuk ke Pulau Komodo untuk wisatawan dalam negeri sebesar Rp 75.000 per orang, sementara wisatawan asing dikenakan Rp 150.000 per orang.
Baca Juga: Biaya Konservasi Rp 3,75 Juta Hanya untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments