Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61,01 Triliun


TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang ditutup pada Kamis 30 Juni 2022 telah mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diterima mencapai Rp61,01 triliun. Ia menjelaskan program ini dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 

“Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti program ini, wajib pajaknya 247.918. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers di Direktorat Jendral Pajak pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sri membeberkan untuk nilai harta bersih wajib pajak yang tercatat mencapai Rp594,82 triliun. Kemudian untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512, 57 triliun, investasi Rp22, 34 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.

Pada PPS jilid II ini diungkapkan Sri Mulyani hanya diperuntukkan bagi orang pribadi bukan badan usaha yang belum atau kurang melaporkan aset perolehan dari tahun 2016 sampai 2020. Mereka diketahui melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPS sepanjang belum ditemukan Otoritas Pajak.  

Akan tetapi, jika dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak menemukan aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT. Maka aset tersebut dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku, ditambah sanksi administrasi.

Jika wajib pajak yang ingin terbebas dari risiko pemeriksaan dan sanksi administrasi, diwajibkan membayar PPh final dengan besaran tarif disesuaikan dengan jenis keikutsertaan PPS.

Baca Juga: Rupiah dan IHSG Diperkirakan Perkasa, Investor Jenuh dengan Suku Bunga





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »