Tak Mau Terulang, Dua Reklame Tak Berizin di Dekat Terminal Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban reklame tak berizin di kawasan Jalan Ir H Djuanda (Dago) tepatnya di dekat Terminal Dago, Selasa (28/3/2023) malam.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menjelaskan penertiban ini tindaklanjut dari kejadian reklame yang roboh di Jalan Soekarno Hatta pada Minggu kemarin.

Dia mengaku kawasan Jalan Dago ini sebenarnya sudah tiga kali dilakukan penertiban dan malam tadi menjadi yang keempat.

“Kenapa kami tertibkan yang di dekat Terminal Dago ini ya karena reklamenya sudah lama tak terawat dan dikhawatirkan akan menjadi viral sehingga kami tak mau terulang kejadian seperti di Jalan Soekarno Hatta sampai roboh. Dan yang di Soekarno Hatta itu sebenarnya sudah dua kali ditertibkan, yakni pada 2019 dan 2020,” katanya.

Reklame yang berada di Jalan Soekarno Hatta tersebut masuk di jalan nasional sehingga seharusnya seiring seirama walau itu berada di median jalan dan tertuang di Perda nomor 2 tahun 2017 yang perubahannya bahwa median jalan tak diperbolehkan untuk adanya reklame.

“Jalan Soekarno Hatta juga masih ada reklame yang berukuran besar 5×10 di sebarang lokasi kejadian kemarin. Kami akan tertibkan pula dan itu sudah pernah ditertibkan ada November 2022. Jadi, banyak anggapan kalai Satpol PP itu tak bekerja padahal kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait berapa reklame yang sudah ditertibkan pascakejadian kemarin, Satriadi menegaskan baru memulai di wilayah Dago dan Minggu depan berlanjut menertibkan yang berada di Jalan Soekarno Hatta depan peristiwa reklame roboh kemarin.

“Insya Allah Minggu depan kami akan tertibkan (Jalan Soekarno Hatta), karena berada di median jalan juga sama dengan peristiwa roboh kemarin. Mudah-mudahan bisa menjaga hal yang tak diinginian,” katanya.

Baca juga: Detik-detik Mantan Ketua Yudisial dan Anaknya Selamatkan Diri dari Pembacokan, Sudah Berlumur Darah

Adapun penertiban reklame tak berizin malam tadi, kata Satriadi ada dua reklame. Dia bahkan mengatakan sepanjang Jalan Ir H Djuanda (Dago) itu berjumlah 23 reklame, namun dari 23 reklame hanya sekitar tujuh reklame tak berizin dan telah terselesaikan.

“Kami sewa crane untuk tertibkan reklame tak berizin ini bersama tim dari wasdal teknis reklame Kota Bandung, DPMPTSP, Bapenda, DPKP3, dan Cipta Bintar. Besok (hari ini) mulai pendataan bagi reklame tak berizin se-Kota Bandung. Intinya, progres kami yang pertama di 2023 ialah pada reklame di kawasan tanpa rokok, lalu kedua di median jalan, serta lainnya sesuai perintah pimpinan dan amanah perwal,” katanya.(*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »