Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap dua bangunan tower, Kamis (19/5/2022).
Penyegelan tower tersebut disebabkan keduanya belum memiliki izin berdiri.
Kasat Pol PP dan Damkar Majalengka, Kasat Pol PP Majalengka, Toto Prihatno mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.
Penyegelan tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Kominfo Majalengka perihal permohonan penertiban.
“Ya pada hari ini, kami Sat Pol PP Damkar bersama unsur dari DPMTPSP dan Dinas Kominfo melakukan kegiatan penertiban bangunan tower yang belum berijin.”
“Hal itu sebagaimana informasi dari Dinas Kominfo Majalengka melalui suratnya kepada kami nomor : K1.02.01/416/Diskominfo tanggal 17 Mei 2022 perihal mohon penertiban,” ujar Toto saat dikonfirmasi media, Kamis (19/5/2022).
Toto menyampaikan, dua bangunan itu berada di dua kecamatan berbeda.
Masing-masing berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh.
“Bangunan Tower yang dimaksud sebanyak dua unit bangunan yang beralamat di Blok Senin RT 02 RW 01, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya milik PT Inti Bangun Sejahtera dan di Jalan Sumurugul Dusun Mayasari Rebo RT 02 RW 03, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, milik PT Era Bangun Towerindo,” ucapnya.
Recent Posts
- Dentsu Perkenalkan Kunci Tren Media 2025: Era Algoritma Dorong Transformasi
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
- Scientists claim breakthrough to bringing back Tasmanian tiger from extinction | Science & Tech News
Recent Comments