Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memastikan tak ada motif politik di balik peristiwa penembakan Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyebut kejadian tersebut dilandasi balas dendam tersangka MW terhadap korban terkait kasus penembakan yang dilakukan Muarah kepada anak buah MW dalam kasus rebutan saksi pada Pemilu 2019 lalu.
“Tidak ada kaitan motif politik, murni tersangka MW balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buahnya jadi korban oleh korban penembakan saat ini (Muarah),” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (11/1)
Dalam peristiwa ini, MW disebut menawarkan bayaran sebesar Rp500-200 juta kepada para tersangka. Namun uang yang baru sempat dibayarkan masih senilai Rp50 juta.
“Kalau terhadap tersangka janjinya menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka W dijanjikan Rp200 juta, tapi yang diterima Rp50 juta untuk operasional,” ucapnya.
Tersangka AR diketahui memiliki kemampuan menembak karena rutin berlatih sejak 2021. Ia mendapatkan skill-nya itu berawal dari hobi. Karena itu, menurut Totok, tembakannya akurat melukai korban.
“Memang sudah terbiasa latihan, itu sejak 2021 sampai Agustus 2023 memang sudah sering latihan. Kalau awalnya memang hobi, kemudian pada saat melaksanakan eksekusi bisa tepat karena bagian dari latihan,” tuturnya.
Sementara itu, soal senjata api yang digunakan AR, dipastikan itu adalah kepemilikan MW. Namun, polisi hingga kini masih mendalami dari mana kepala desa itu mendapatkan pistol revolver kaliber 38 merek s&w tersebut.
“Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insya Allah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung,” ujar Totok.
Sebelumnya, lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo di Sampang ditangkap. Lima orang itu yakni MW (36) Kepala Desa di Ketapang Daya, Sampang; AR (30) warga Pandaan, Pasuruan; HH (31) warga Pandaan, Pasuruan; H (51) asal Banyuates, Sampang; kemudian S (63) warga Banyuates, Sampang.
Menurut polisi, MW ialah otak dari penembakan Muarah. Dia memerintahkan para tersangka lain untuk mengawasi dan mengeksekusi korban. Tentunya dengan tawaran bayaran uang.
“MW melakukan perencanaan, kemudian memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban. Kemudian juga yang memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban,” kata Totok.
MW juga merupakan pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk menembak Muarah. Dia juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax dan memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka AR.
Tersangka AR, kata Totok, berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjat api jenis revolver kaliber 38 merek s&w. Kemudian tersangka HH, bertindak sebagai pengendara yang menyetir kendaraan Nmax pada saat melakukan penembakan, dia menerima uang Rp5 juta dari AR.
Kemudian tersangka H, membantu turun serta merencanakan penembakan dan mencari orang untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan Muarah. Lalu, tersangka S, ialah orang yang melakukan pengawasan, pergerakan korban dan pada saat hari H.
“S melakukan komunikasi dengan eksekutor atau tersangka AR tadi dan menginformasi korban berada di TKP,” ucapnya.
Totok mengatakan, kejadian ini direncanakan enam hari sebelum kejadian, Jumat, 22 Desember 2023. Setelah para tersangka menyiapkan senjata dan melakukan pengintaian, eksekusi pun dilakukan pukul 10.00 WIB di depan salah satu toko di Banyuates.
Korban yang saat itu duduk di depan toko, didatangi tersangka HH dan AR yang berboncengan naik sepeda motor Nmax putih. AR lantas menembakkan senjatanya dari jarak cukup dekat.
“Tembakan ke arah korban dilakukan sebanyak dua kali sehingga mengenai perut/pinggang sebelah kanan. Korban saat ini masih dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya,” ujar dia.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver kaliber 38 merk s&w, satu senpi jenis pistol merk Colt kaliber 9mm, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi.
Karena perbuatannya, tersangka HH, H dan S terancam jeratan Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW selaku otak penembakan dan AR tersangka eksekutor, dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, dengan total ancaman tujuh tahun plus 20 tahun penjara.
(frd/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Recent Comments