TEMPO.CO, Jakarta – Apakah Anda pernah mendengar istilah Surat Utang Negara (SUN)? Surat Utang Negara merupakan salah satu instrumen investasi yang memiliki riisiko rendah dan cocok bagi Anda yang tidak menyukai adanya risiko.
Ketentuan mengenai Surat Utang Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Mengutip pada undang-undang tersebut, Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah sesuai dengan masa berlakunya.
Dalam Surat Utang Negara tercantum data, seperti nilai nominal, tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, frekuensi pembayaran bunga, tingkat bunga (kupon), ketentuan tentang pengalihan kepemilikan, dan ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN.
Terdapat beberapa keadaan yang membuat pemerintah menerbitkan SUN, seperti pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, program rekapitalisasi bank umum, pembiayaan kredit program, dan pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang.
Tujuan diterbitkannya Surat Utang Negara telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 4, yaitu:
- Mengelola portofolio negara,
- Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran
Jenis Surat Utang Negara
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 3, SUN terdiri atas Obligasi Negara dan Surat Perbendahaaran Negara.
1. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah jenis Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan dengan pembayaran bunga secara diskonto (bunga dikurangi jumlah utang).
Terdapat dua jenis Obligasi Negara berdasarkan tingkat kuponnya, yaitu Obligasi Berbunga Tetap dan Obligasi Berbunga Mengambang.
Obligasi Berbunga Tetap adalah obligasi yang memiliki tingkat bunga (kupon) tetap setiap periodenya, sedangkan Obligasi Berbunga Mengambang adalah obligasi yang memiliki tingkat bunga mengambang yang ditentukan berdasarkan acuan tertentu.
Iklan
Adapun Obligasi Negara yang diperjualkan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). ORI diterbitkan dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memiliki dan memperdagangkan Obligasi Negara.
2. Surat Perbendaharaan Negara
Sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, Surat Perbendaharaan Negara adalah jenis Surat Utang Negara yang berjangka waktu hingga 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Keuntungan Berinvestasi Surat Utang Negara
Setidaknya ada tiga keuntungan utama yang dapat Anda rasakan ketika berinvestasi Surat Utang Negara, yaitu berisiko rendah, terhindar dari fluktuasi, dan pajaknya ringan.
1. Berisiko Rendah
Berbeda dengan instrumen investasi lainnya yang mungkin akan mengalami kerugian jika terjadi fluktuasi pasar. Berinvestasi Surat Utang Negara memiliki risiko yang lebih rendah untuk mengalami hal tersebut.
Selain itu, pembayaran pokok dan bunga Surat Utang Negara telah dijamin oleh negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan risiko dalam investasi Surat Utang Negara.
2. Terhindar dari Fluktuasi
Berinvestasi Surat Utang Negara terhindar dari fluktuasi. Keuntungan yang didapatkan dari investasi Surat Utang Negara berasal dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga dari harga obligasi.
3. Pajaknya Kecil
Jika berinvestasi Surat Utang Negara imbal hasil yang didapatkan tinggi. Selain itu, keuntungan lainnya adalah pajaknya yang kecil ketika membeli SUN. Pajak SUN jauh lebih kecil dibanding deposito, yakni 15%, sedangkan pajak deposito adalah 20%.
DIAN RAHMAWAN
Pilihan Editor: Memahami 4 Jenis Investasi Jangka Pendek dan Tips Memulainya
Recent Posts
- Danny Pomanto Sebut Banjir di Makassar Kali Ini Cukup Parah
- Scenic Group reveals new year cruise offers
- Kemenekraf Proyeksikan Tiga Tren Ekonomi Kreatif pada 2025
- HOTLIST 2024 Successfully Concludes Its Official Event Series
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
Recent Comments