Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Dengan putusan tersebut, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
Immanuel yang akrab disapa Noel mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati keputusan tersebut dan akan memastikan Sritex tetap menunaikan hak-hak buruh meskipun di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan.
“Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Noel dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Selain itu, Noel juga berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen Sritex terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex. Meskipun dia juga tidak menampik akan adanya kemungkinan situasi lain di luar komitmen Sritex soal penghindaran PHK.
“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” tambahnya.
Menurut Noel, saat ini sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.
"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Juga ada Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru. Dan terakhir kita punya Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” terang Noel.
“Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” tutup Noel.
Recent Comments