Sri Mulyani Dituntut Penuhi Hak ASN Penyandang Disabilitas Mental yang Dipecat


TEMPO.CO, Jakarta -Perwakilan 150 organisasi difabel dan masyarakat sipil menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani memulihkan hak DH, ASN Kementerian Keuangan penyandang skizofrenia paranoid yang dipecat karena dianggap mangkir.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), belasan orang perwakilan organisasi difabel melayangkan surat ke Sri Mulyani yang berisi tuntutan pemulihan hak DH, ke Kementerian Keuangan, Senin, 30 Mei 2022. Penyerahan surat sempat terhambat karena sterilisasi di Gedung Juanda I Kemenkeu RI yang sedang kedatangan Wakil Presiden RI. ASN yang berkantor di gedung ini juga tidak diizinkan masuk, pun bagian penerimaan surat.

DH adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Ia telah bekerja 10 tahun lebih di Kemenkeu, akan tetapi diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan.

“Kami di sini mendukung DH agar haknya dipulihkan karena DH adalah penyandang disabilitas mental,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Ratna Dewi, yang juga sebagai pendamping DH, di kompleks Kementerian Keuangan, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Ratna, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan seseorang tidak boleh dipecat karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama 150 organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil memberikan surat kepada Menteri Keuangan agar DH bisa bekerja kembali.

“Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas mental berhak atas akomodasi yang layak,” kata Ratna.










Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »