Skuter Listrik, Kendaraan Urban yang Menuai Polemik


Keberadaan skuter listrik (e-skuter) sewaan di Paris akan ditentukan nasibnya hari ini lewat pemungutan suara di dewan kota, pada Minggu (2/4). Jika Paris melarang perangkat berbasis aplikasi yang telah merambah di kota-kota di Prancis sejak 2018 itu, ia akan menjadi kota terbesar di negara tersebut yang melakukannya.

Skuter listrik, sebagai salah satu kendaraan kaum urban yang popular di abad ke-21, banyak menuai polemik di sejumlah kota besar di dunia. Ia bermanfaat sekaligus juga dapat membawa mudarat. Mereka yang pro menganggap kendaraan ini praktis dan ramah lingkungan. Sebaliknya yang kontra menilai, ia jadi dapat menjadi sumber masalah baru dalam berlalu-lintas dan rawan celaka. Berikut beberapa polemik seputar skuter listrik di sejumlah kota besar di dunia, seperti disarikan dari AFP.

Paris

Ibu kota Prancis ini adalah pengguna awal e-skuter pada tahun 2018. Sejak itu trotoar segera disesaki dengan perangkat sewaan yang dioperasikan operator pertama, Lime dan diikuti operator-operator lainnya.

Setelah menimbukan chaos dan sejumlah kecelakaan fatal, kota itu mulai mengurangi jumlah operator menjadi tiga (Dott, Lime dan Tier) dan jumlah skuter menjadi 15 ribu unit. Saat ini, pemerintah juga mengusulkan menaikan batas usia minimal pengguna skuter listrik dari sebelumnya 12 menjadi 14 tahun.

Para pengguna juga wajib memarkir kendaraan ini di tempat yang ditentukan dan tidak diizinkan untuk melaju lebih dari 10 kilometer per jam di sebagian besar  jalanan di Paris (meski kenyataannya banyak yang melanggar).

Referendum dewan kota hari ini akan memutuskan apakah skuter sewaan tidak diperbolehkan sama sekali atau semakin dipertetat aturannya. Namun, pemungutan suara hari ini tidak akan memengaruhi skuter listrik milik pribadi.

London

Pemerintah Kota London sangat berhati-hati mengeluarkan kebijakan terkait kendaraan ini  Hanya persewaan e-skuter dengan fitur keselamatan khusus yang diizinkan beroperasi di ibu kota Inggris tersebut. Pengendara pun harus berusia 18 tahun ke atas dan memiliki surat izin mengemudi penuh atau sementara. Penggunaan skuter listrik milik pribadi dilarang. Skuter listrik yang beredar di kota ini juga memiliki batas kecepatan 12,5 mil per jam dan lampunya harus tetap menyala saat digunakan.

New York

Jika dibandingkan kota besar lainnya, New York relatif baru dalam penggunaan skuter listrik sewaan. Layanan pertama muncul pertama kali pada 2021, di kawasan Bronx. Hanya mereka yang berusia 16 tahun ke atas diperbolehkan menggunakan e-skuter pribadi maupun sewaan, dengan batas kecepatan ditetapkan 15 mph (24km/jam). Pengendara juga wajib memberikan hak jalan kepada pejalan kaki. Seperti kebanyakan kota lainnya, New York juga melarang orang berkendara di trotoar.

Roma

Setelah sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua ini, pemerintah Kota Roma berjanji untuk menertibkan bisnis persewaan e-skuternya yang sedang booming. Tahun lalu, kota ini berencana untuk menaikkan batas usia minimum penyewaan skuter menjadi 18 tahun, mengurangi kecepatan maksimumnya dari 25 Km/jam menjadi 20 Km/jam, serta mengurangi jumlah operator sewaan dari tujuh menjadi tiga, dengan pembatasan parkir. Namun, langkah-langkah tersebut, yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2023, belum dilaksanakan.

Montreal

Pada 2020, Pemerintah Kota Montreal, Kanada, melarang semua skuter listrik, baik sewaan maupun pribadi untuk beredar di jalan umum dan jalur sepeda mana pun. Hal itu lantaran mereka kerap parkir atau digeletakan begitu saja di tepi jalan.

Kopenhagen

Ibu kota Denmark ini  juga pernah melarang penyewaan e-skuter pada tahun 2020 tetapi membatalkannnya setahun kemudian. Namun aturannya semakin ketat, termasuk larangan parkir di pusat kota dan kewajiban bagi pengguna untuk memakai helm.

Singapura

Singapura memiliki beberapa aturan dengan sanksi  yang cukup berat tbagi pengendara skuter yang sembrono. Mereka yang kedapatan melintas di sepanjang trotoar akan dikenakan sanksi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp22 juta. (M-3)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »