Sidang Putusan PKPU Garuda Diumumkan Hari Ini


TEMPO.CO, Jakarta – Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. diumumkan hari ini, Senin, 27 Juni 2022. Sebelumnya, putusan PKPU Garuda yang dijadwalkan digelar pada 20 Juni ditunda selama sepekan.  

“Benar (diumumkan hari ini),” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi pada Senin, 27 Juni. 

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan homologasi Garuda karena ada dua lessor yang mengajukan keberatan proses PKPU kepada hakim pemutus. Kedua lessor tersebut adalah Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. 

Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp 1,08 triliun. Sedangkan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp 1,26 triliun.

Putusan PKPU akan mengesahkan homologasi atau perjanjian damai antara perusahaan maskapai pelat merah dan para krediturnya. Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. 

Irfan memastikan penundaan jadwal sidang putusan PKPU sebelumnya tidak akan menghambat rencana bisnis perseroan. Perseroan akan tetap melaksanakan rencana sesuai yang ada di business plan,termasuk mempersiapkan penambahan pesawat.

Adapun Garuda akan menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditur yang berkaitan dengan hasil PKPU ini.
“Walaupun nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan daripada kesepakatan-kesepakatan itu. Jadi, mestinya enggak ada yang fundamental dengan ini hanya memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, para kreditur Garuda telah melaksanakan pemungutan suara PKPU pada Jumat, 17 Juni 2022. Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus. 

Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai hampir Rp 143 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.

BISNIS

Baca juga: Kemenkeu Sebut PMN Garuda Akan Cair Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »