Siasat Calon Boneka Lawan RK di Pilgub Jakarta Bak Gibran di Solo



Jakarta, CNN Indonesia

Politikus Golkar Ridwan Kamil diprediksi hanya akan melawan calon boneka yang sudah disiapkan untuk mengurangi risiko perlawanan kotak kosong pada Pilgub Jakarta 2024.

Ridwan Kamil diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berisi Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PKB, NasDem, hingga PKS.

Keberadaan calon boneka menguat seiring keputusan KPU DKI Jakarta yang mengesahkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lolosnya Dharma-Kun ini diwarnai kontroversi dugaan pencatutan ratusan KTP warga Jakarta. Bawaslu Jakarta bakal mendalami dugaan pencatutan tersebut.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai wajar sebagian pihak menganggap Dharma-Kun hanya calon yang dibuat-buat untuk melawan RK.

Apalagi, hampir semua pemilik kursi di DPRD telah menyepakati untuk bersama mengusung RK. Saat ini hanya PDIP dengan 15 kursi yang belum menentukan sikap.

Menurut Ninis, sapaan akrabnya, kondisi tersebut tak ideal dalam demokrasi karena menghilangkan kompetisi yang mestinya diniscayakan dalam demokrasi.

“Tapi kemudian situasi ini semacam disiasati dengan dugaan calon boneka hanya agar tidak calon tunggal. Apalagi beberapa hari ini viral di warga DKI bahwa KTP mereka dicatut dalam dukungan calon perseorangan,” kata Ninis kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/8).

Dharma-Kun dikukuhkan lewat Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

KPU hari ini akan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan nasib paslon ini. Namun sejumlah warga Jakarta melaporkan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung keduanya.

Ninis berpendapat calon boneka muncul imbas syarat pencalonan yang dinilai sulit.

Merujuk UU Pilkada, seorang calon kepala daerah harus diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu.

Berlanjut ke halaman berikutnya…






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »