Sepi Penerbangan, Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional


Calon penumpang melihat kedatangan pesawat menuju Bali yang baru tiba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.(Antara/Raisan Al Farisi)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional pada 17 bandara. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Pencabutan status internasional 17 bandara dari 34 bandara internasional ini dilakukan guna mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional. Pasalnya, sebagian di antara bandara tersebut hanya melayani penerbangan ke negara terdekat.

“Sebagian hanya melayani beberapa negara dan jumlah penerbangannya makin hari makin berkurang. Sebagian lagi bahkan tidak melayani penerbangan internasional,” ungkap Jubir Kemenhub, Adita Irawati dalam wawancara daring, Minggu (28/4).

Baca juga : Puncak Arus Mudik Di Bandara Husein Sastranegara Diprediksi Terjadi 30 April

Adita menyebut, bandara yang menyandang status sebagai bandara internasional tetapi tidak melayani penerbangan internasional ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya. Seperti kita ketahui setidaknya ada tiga instansi yang harus ada di dalam bandara internasional, yaitu Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. 

“Dengan adanya unsur-unsur tadi, ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, faktanya dari 34 bandara sebelum pandemi itu, ternyata hanya lima bandara yang melayani penerbangan internasional,” ujar Adita.

Sejatinya, bandara internasional yang sudah dicabut status internasionalnya oleh Kemenhub ini sudah tidak melayani penerbangan internasional sejak 2020. Namun, pencabutan status tersebut baru dilakukan pada tahun ini.

Baca juga : Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang ke Mandalika Mulai Hari Ini

“Sejak 2020 tidak ada pelayanan rute internasional. Jadi ini sudah terjadi hampir empat tahun. Pada dasarnya tidak ada permasalahan yang berarti, baru kemudian ini ditetapkan dalam keputusan menteri,” tambah Adita.

Berikut 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
11. Bandara Supadio, Pontianak.
12. Bandara Juwata, Tarakan.
13. Bandara El Tari, Kupang.
14. Bandara Pattimura, Ambon.
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. Bandara Mopah, Merauke.
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Saat ini, hanya tersisa 17 bandara lain yang masih berstatus sebagai bandara internasional. Ini daftarnya.

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau.
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. (Z-2)

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »