TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp83,93 triliun selama semester I 2022, yang dibayarkan kepada 6,05 juta orang penerima manfaat dan klaim.
“Pembayaran ini menunjukkan bukti kuat bahwa industri asuransi selalu berkomitmen terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemegang polis,” ujar Ketua Bidang I AAJI Fauzi Arfan di Jakarta, Selasa 6 September 2022.
Fauzi melanjutkan dari seluruh pembayaran klaim dan manfaat asuransi jiwa pada paruh pertama tahun ini, terdapat klaim akhir kontrak yang berkontribusi 11,5 persen yakni sebesar Rp9,68 triliun atau naik 56,5 persen (yoy) dari Rp6,18 triliun pada semester I 2021.
Peningkatan pembayaran klaim juga berasal dari klaim nilai tebus (surrender) yang memiliki kontribusi sebesar 51,9 persen, dengan kenaikan 0,5 persen (yoy) dari Rp43,37 triliun menjadi Rp43,58 triliun.
Klaim kesehatan juga meningkat 28,4 persen (yoy) dari Rp5,4 triliun menjadi Rp6,94 triliun. Sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan yakni Rp4,33 triliun, sedangkan klaim kumpulan senilai Rp2,61 triliun.
Sementara itu, kata dia, pembayaran klaim meninggal dunia yang berkontribusi sebesar 7,1 persen atau setara dengan Rp5,96 triliun, tercatat turun 25,2 persen (yoy) dari Rp7,97 triliun.
Terdapat pula pembayaran klaim partial withdrawal yang juga turun 14,2 persen (yoy) dari Rp9,77 triliun menjadi Rp8,38 triliun, dengan kontribusi 10 persen terhadap total pembayaran klaim dan manfaat.
Ia menambahkan pembayaran klaim lainnya juga menurun 16,4 persen (yoy) dari Rp11,2 triliun menjadi Rp9,39 triliun, dengan kontribusi sebesar 11,2 persen.
Di sisi lain, klaim COVID-19 sejak Maret 2020 sampai Juni 2022 tercatat sudah dibayarkan sebesar Rp9,72 triliun, yang terdiri dari klaim meninggal dunia, klaim kesehatan, serta klaim yang berhubungan dengan pandemi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments