Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dewan Komisioner OJK) Periode 2023–2028, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan ketentuan pendaftaran anggota non ex-officio OJK. Ketentuan petama, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. 

“Mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Maret 2023.

Kedua, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK-1, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-2, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-3, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-4, Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-5, dan Formulir Pansel Dewan Komisioner OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. 

“Ketiga, calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK memindai dan mengunggah dokumen,” kata Sri Mulyani.

Dokumen tersebut yakni kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak; dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022. Selain itu, tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor).

Dokumen lainnya yang perlu diunggah adalah pas foto berwarna terbaru dan ijazah pendidikan formal terakhir. Termasuk juga surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023–2028.

“Selanjutnya bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK dituntut mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan,” ucap dia.

Ada juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah. Selain itu, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga tempat calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK sedang bekerja. 

“Dalam hal calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya: Dokumen lainnya yang diunggah adalah …





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »