Selain Pidana, Aipda M Terancam Sanksi Etik Kasus Penjualan Ginjal



Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal di Bekasi diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Aipda M tak hanya terkena sanksi pidana tetapi juga bisa diberikan sanksi kode etik Polri.

“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (21/7).

Trunoyudo belum menerangkan sanksi etik apa yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana tersebut.

Dia mengatakan keputusan mengenai sanksi harus melalui pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terlebih dahulu.

“Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,” ucap dia.

Kepolisian tengah mengusut kasus perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal Kamboja di Kabupaten Bekasi. Sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 12 tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri. Ada satu orang sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Pegawai Imigrasi itu dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sementara itu, anggota Polri Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, M diketahui berperan merintangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. M meminta tersangka lain untuk menbuang handphone dan berpindah-pindah tempat demi menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Selain itu, M ternyata juga menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M meraup keuntungan hingga ratusan juta.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »