Sampai Kapan Berlakunya Aturan Larangan Ekspor CPO


TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil CPO.

Alasan pemerintah melarang ekspor itu karena memprioritaskan kepentingan masyarakat, yang pada gilirannya untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Mengutip Sekretariat Kabinet, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau CPO,  minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Sampai kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terpenuhi, serta harga minyak goreng curah di harga Rp 14 ribu per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi itu tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Lutfi mengatakan, langkah ini atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan telah memperhatikan perkembangan keadaan dari hari ke hari.

“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. 

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Lutfi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan terbaru soal ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

“Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga Hartato, Rabu malam, 27 April 2022.

Dengan kebijakan itu, menurut Airlangga, pemerintah bisa memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Nantinya, kata dia, pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.

Presiden Joko Widodo menyoroti krisis minyak goreng dalam negeri yang tak kunjung kelar sejak 4 bulan lalu dan tidak membiarkan kondisi tersebut. Sebab, berbagai kebijakan yang diterapkan tidak efektif.

Pengumuman larangan ekspor CPO sudah dilakukan Jokowi sejak pekan lalu. Kebijakan ini Jokowi ungkapkan seusai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bersama jajaran menteri, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik, Jumat sore 22 April 2022.

Dalam keterangan resmi, Jokowi menegaskan ekspor CPO dan turunannya akan terus dilarang hingga masalah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik teratasi. Oleh karena itu, Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.Ia meyakini dengan kapasitas produksi yang ada kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi. 

“Minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Jokowi, Rabu 27 April 2022.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan hanya menutup keran ekspor RBD. Namun kebijakan ini telah menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia. Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Riau, Misngadi, mengatakan harga TBS turun menjadi hanya Rp 1.500-Rp 1.600 per kilogram.

Padahal normalnya, TBS dijual hingga Rp 3.900 per kilogram. “Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.

Selain itu Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil. Hal itu, menurutnya, merupakan isu yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas sejumlah menteri, yang dipimpin Airlangga.

“Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil,” ujar Febri ketika dihubungi pada Senin, 25 April 2022.

Idris Boufakar (Magang Plus TEMPO CO)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »