Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) delapan provinsi ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU). Delapan provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komite I DPRD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).
“Pemerintah pada prinsipnya menyetujui pembahasan RUU delapan provinsi dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan RUU tersebut,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui keterangan resmi, Kamis (30/3).
Baca juga: DPR: Kehadiran Pemerintah Penting dalam Penjaminan Keberagaman di Provinsi Bali
Ia berpandangan, paying hukum baru dibutuhkan mengingat, yang menjadi dasar hukum berdirinya delapan provinsi itu adalah Undang-Undang Sementara tahun 1950 di masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu adanya pembaruan untuk memberikan kepastian hukum.
Tito menjelaskan, dengan disepakatinya RUU delapan provinsi, prinsip otonomi daerah ke depan akan semakin kuat. Di samping itu, paying hukuk tersebut juga akan menjadi pijakan terhadap banyak produk hukum turunan, seperti peraturan daerah (perda) yang didasarkan pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI
Khusus untuk Provinsi Bali, Tito menambahkan, RUU itu akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, serta adat dan budaya setempat yang menjadi kekuatan dan daya tarik wisatawan dunia.
“Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita berharap agar tradisi, budaya, dan adat tersebut tidak tergerus dengan dinamika modernisasi. Pemerintah prinsipnya setuju dan selanjutnya kami mohon dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tandas mantan Kapolri itu. (Z-11)
Recent Comments