Roy Suryo Diperiksa Polisi sebagai Terlapor Kasus Meme ‘Stupa Jokowi’



Jakarta, CNN Indonesia

Pakar telematika Roy Suryo diperiksa sebagai terlapor kasus UU ITE terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy telah tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus.

“Hari ini penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo di mana dalam hal ini yang bersangkutan sebagai terlapor,” kata Zulpan kepada wartawan.

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Di sisi lain, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »