TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah berencana merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022. Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite.
“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
“Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” kata dia.
BPH Migas berupaya membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang makin susut hingga pertengahan tahun ini. Perpres yang mengatur distribusi BBM akan diundangkan setelah uji-coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.
Dalam beleid itu, pemerintah bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang mengacu pada besaran kapasitas mesin. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat.
Adapun Perpres juga bakal mengatur pembatasan untuk pembelian Solar bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam. Hanya, pembelian Solar masih dapat dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka.
Angkutan barang nantinya perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan. Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare, sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton.
“Untuk ini kita minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan,” tuturnya.
BISNIS
Baca: Simak 11 Wilayah yang Wajibkan Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Posts
- Manchester airport sees record 2.2m passengers in December
- Mugaba Banuraja, Usaha Pariwisata yang Butuh Kepedulian Berbagai Pihak
- Is 2025 the year of Innovation?
- Your Stories: Progressing from admin to making bumper wedding and cruise bookings
- Distamhut dan Satpol PP Jakarta Awasi Pemburu Koin Biar Tak Rusak Taman
Recent Comments