RESMI, Inilah Waktu Cuti Bersama ASN pada Lebaran 2023 Setelah Presiden Menandatangani Keppres



TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Resmi, inilah hari libur dan curi bersama pada Lebaran 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Satu di antaranya mengenai cuti Lebaran 2023.

Keppres menjelaskan, cuti bersama Idulfitri 1444 hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Baca juga: Padalarang Diprediksi Akan Dipadati Pemudik Mulai H-4 Lebaran, Petugas Antisipasi Titik Trouble Spot

Selain itu, keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.

Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Teken Keppres 8/2023, Cuti Bersama ASN untuk Lebaran Selama 5 Hari”





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »