Rencana Penyelesaian Klaim Bumiputera Disetujui, Titik Terang Masalah Gagal Bayar?


TEMPO.CO, Jakarta – Sidang Luar Biasa (SLB) Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyetujui dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Dokumen itu diajukan direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Juru Bicara BPA, RM. Bagus Irawan, mengatakan dokumen RPKP tersebut menjadi tolak ukur komitmen perusahaan untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi saat ini.

“Oleh karenanya dokumen RPKP adalah ruh atau nyawanya perusahaan. Dengan masuknya dokumen RPKP yang telah disetujui oleh BPA nantinya ke OJK RI, akan membawa angin segar bagi perusahaan,” ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli 2022. 

Dia mengatakan, seluruh anggota BPA yakin OJK akan mengesahkan dokumen RPKP AJB Bumiputera. Dengan demikian, perusahaan bsia melakukan akselerasi untuk membangkitkan kembali putaran roda organisasi.

Adapun BPA AJB Bumiputera 1912 kembali menggelar SLB pada Kamis dan Jumat, 21-22 Juli 2022, di Wisma Bumiputera. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua BPA Muhammad Idaham dan hadiri sepuluh anggota BPA dari sebelas daerah pemilihan. Satu anggota BPA tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji. 

SLB tersebut menghasilkan tiga hal keputusan penting. Selain menyetujui dokumen RPKP, sidang menyepakati penunjukkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan perusahaan tahun buku 2021. Dalam sidang ini dipilih calon komisaris utama yang akan diajukan ke OJK untuk mengikuti fit and proper test.

SLB secara musyawarah dan mufakat telah menetapkan tiga orang nama sebagai calon komisaris utama. Ketiganya adalah Anggota BPA Daerah Pemilihan II Sumatra Bagian Tengah Hardi, Anggota BPA Daerah Pemilihan VII Jawa Bagian Timur Naniek Widya, dan Anggota BPA Daerah Pemilihan V Jawa Bagian Barat Marhalim Siregar. 

“Tiga nama calon komisaris utama ini akan diajukan seleksi sesuai dengan urutan, yaitu mulai dari Hardi. Jika sesuatu hal, Hardi belum lolos, Naniek Widya akan maju selanjutnya dan seterusnya,” ucap Bagus. Menurut Bagus, ada optimisme AJB Bumiputera 1912 akan bangkit kembali yang secara langsung juga akan berdampak terhadap para pemegang polis.

Sebelumnya, sebanyak 272 pemegang polis AJB Bumiputera telah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Ngawi. Adapun penggugatan dalam perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2022/PN Ngw itu adalah Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi. Ia mewakili para warganya.

Gugatan dilayangkan karena tunggakan klaim asuransi dengan total nilai Rp 6,48 miliar belum kunjung dibayarkan oleh Bumiputera. Dalam petitum gugatan disebutkan ratusan pemegang polis asuransi menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkar janji atau wanprestasi, tidak beriktikad baik, melanggar aturan karena tidak membayar klaim, lalu memerintahkan perusahaan membayar klaim.

Selain itu, Bumiputera dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Beleid itu mengatur tentang perlindungan konsumen.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »