Reaksi Prof Yusril Ihza Mahendra Terkait PN Jakarta Pusat Memutuskan Penundaan Pemilu 2024



TRIBUNJABAR.ID – Ini reaksi Prof Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut menyusul keputusan mereka atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat Prima tak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi sebagai partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan Partai Prima itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3).

Baca juga: PKS Sumedang Optimistis Pemilu Tetap Diselenggarakan Tepat Waktu: Tak Ada Alasan Menunda

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

Merujuk putusan tersebut, Pemilu 2024 otomatis harus ditunda karena semua tahapan yang selama ini sudah berjalan tak boleh lagi diteruskan.

Tak hanya itu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta, dan menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Baca juga: Profil Partai Prima Sukses Bikin KPU Dihukum hingga Buat Penundaan Pemilu 2024, Baru Berdiri 2 Tahun

“Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,” tulis putusan itu.

Prima melayangkan gugatan menyusul keputusan KPU yang menyatakan partai mereka tak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Gugatan diajukan Agus Priyono, selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima. Gugatan dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu, dan terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Anggota KPU, Idham Holik, memastikan bakal melakukan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat ini. “KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini,” kata Idham.

Baca juga: Breaking News Pengadilan Negeri Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Langsung Ajukan Banding

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, mengatakan mereka menggugat KPU ke pengadilan karena KPU melakukan kekeliruan dalam menjalankan tahapan pemilu. Kesalahan, ujar Alif, terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual.

“Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu. Dicederai hak demokrasi,” ujarnya.

Alif juga menegaskan, pengadilan telah mengabulkan gugatan mereka.
“Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »