Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja


TEMPO.CO, Jakarta – PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya. Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi menyesalkan tidak ada perundingan adil dengan pihak perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu sebelum Surat PHK terbit. 

Meski demikian, perusahaan menerima apabila karyawan ada yang menolak di-PHK. Namun, karyawan akan dimutasi ke wilayah lain. 

“Karyawan yang menolak dimutasi agar tidak betah. Perusahaan mengharapkan kami resign supaya tidak diberi apa-apa. Kalau resign kan begitu, kami hanya diberi terima kasih doang,” ucap Ahmad.

Ahmad menuturkan Transmart sudah tak membayar para karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP) sejak 2021. Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 4.454.000 per bulannya. Padahal, UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,6 juta. Aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.

Ahmad beserta ratusan karyawan Transmart akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan Kamis pagi. Para karyawan Transmart juga menuntut perusahaan membayar kekurangan UMP yang besarannya masih di bawah aturan. 

“Hentikan PHK sepihak yang terus di lakukan perusahaan,” kata Rian dalam orasinya. Rian adalah salah satu mantan karyawan Transmart yang juga terkena PHK pada awal 2022. Dia terkena PHK setelah 11 tahun bekerja di toko ritel tersebut. 

Tempo telah menghubungi Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid untuk mengonfirmasi soal PHK sepihak ini sejak Rabu, 16 Maret kemarin. Namun, hingga Kamis sore, 17 Maret 2023, permintaan wawancara yang disampaikan Tempo belum mendapat respons.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »