Ragam Komentar soal Biaya Tambahan QRIS, dari Pedagang hingga Pembeli


TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia resmi membebankan pajak 0,3 persen kepada pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS sebagai pembayaran. Bank Indonesia mengumumkan kebijakan pajak QRIS ini pada 6 Juli 2023. Mengutip informasi  dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

“Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri,” tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.

Kowantara tak permasalahkan

Dari sisi pedagang, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS.  “Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi,” kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.

Di sisi lain, Mukroni mengaku selama ini pelanggan warteg cenderung menggunakan pembayaran tunai.  Menurutnya, rakyat dengan tingkat ekonomi rendah masih sedikit yang menggunakan QRIS karena harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »