TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia resmi membebankan pajak 0,3 persen kepada pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS sebagai pembayaran. Bank Indonesia mengumumkan kebijakan pajak QRIS ini pada 6 Juli 2023. Mengutip informasi dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
“Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri,” tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.
Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang.
Kowantara tak permasalahkan
Dari sisi pedagang, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS. “Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi,” kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.
Di sisi lain, Mukroni mengaku selama ini pelanggan warteg cenderung menggunakan pembayaran tunai. Menurutnya, rakyat dengan tingkat ekonomi rendah masih sedikit yang menggunakan QRIS karena harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.
Recent Posts
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
Recent Comments