Jimbaran, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan lima terpidana mati Bali Nine bisa ditransfer ke Australia sebelum Hari Raya Natal 2024.
“Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka Bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal. Jadi saat ini kami bekerja keras untuk mendiskusikan topik ini untuk selesai,” kata Yusril usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.
Yusril menerangkan pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine dan secara resmi mengirimkan draf practical agreement terkait lima terpidana kasus Bali Nine.
Yusril juga telah bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas soal pemindahan tahanan Bali Nine. Menurut Yusril, Pemerintah Australia akan mendiskusikan ini terlebih dulu secara internal.
“Dan akan menginformasikan kami sesegera mungkin. Dan jika Pemerintah Australia menyetujui atau menginginkan beberapa modifikasi atau amandemen, kami siap untuk berdiskusi untuk melakukan finalisasi draf tesebut. Kalau mereka sudah menerima itu, transfer dari Bali Nine hanya tinggal menunggu waktu,” tuturnya.
Menurut dia pemindahan narapidana ini juga tidak merujuk timeline tertentu. Yusril menekankan transfer narapidana ini tergantung Pemerintah Australia.
“Tidak, kami tidak punya timeline. Presiden Prabowo mengatakan kepada saya kalau memungkinkan kami bisa mentransfer narapidana Bulan Desember ini. Tapi untuk Pemerintah Australia tergantung dari penyelesaian dari draf yang sudah kami kirim kepada mereka,” ujarnya.
Yusril menegaskan pemindahan para terpidana Bali Nine ke Australia bukan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia, tapi itu kedepannya ada resiprokal atau timbal balik.
“Bukan, ini bukan pertukaran napi. Tapi transfer narapidana itu berdasarkan dari resiprokal. Dalam kasus yang sama, jika Pemerintah Indonesia menanyakan Pemerintah Australia untuk mengembalikan narapidana Indonesia di Australia, mereka punya kewenangan untuk mempertimbangkan itu,” ujarnya.
“Ini hanya niat baik dari Presiden Prabowo, bahkan tidak berdasar dari peraturan tertulis. Tapi kita bisa menemukan solusi untuk ini dengan negosiasi dengan kedua negara,” ujarnya.
(kdf/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
- Bareskrim Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand
- Azamara Cruises unveils winter 2026/2027 itineraries
- Sritex Pailit, Wamenaker Pastikan Hak Buruh Korban PHK Terpenuhi
- Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster
Recent Comments