Bea Cukai Soetta Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Thailand
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan BPOM memusnahkan sebanyak 2.564 buah setara 1 ton roti milk bun dari Thailand, pada Jumat (8/2).
Ribuan roti dengan nilai Rp 400 juta tersebut hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/2).
Gatot bilang, dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini, kata dia, tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi.
“Jadi besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujarnya.
Tak Terjamin Kualitas, Mutu dan Gizinya
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin edar apabila bawaan olahan pangan melebihi 5 kg per penumpang.
Lantaran, jika barang bawaan makanan melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka bahan pangan yang dibawa pasti ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM.
“Perlu kami sampaikan pentingnya izin edar dari BPOM, kalau lebih dari 5 kg (bawaan olahan pangan), sebaiknya uruslah izin edarnya,” ujar Mojaza dalam konferensi pers dalam video instagram @beacukairi, dikutip Minggu (10/3).
Mojaza menegaskan, izin edar olahan pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM harus dimiliki oleh pelaku usaha. Karena, BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan jaminan keamanan produk, seperti bahan baku, lokasi produksi, tanggal kedaluwarsa, di pasar bebas (free market) maupun close market.
“Jangan sampai produk beredar di Indonesia justru berisiko kesehatan terhadap masyarakat baik pada jangka pendek ataupun jangka panjang,” tutur Mojaza.
Mojaza mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin edar tersebut sehingga produk bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
“Kami imbau seluruh pelaku usaha, karena memang indikasinya jelas adalah bukan untuk konsumsi. Atau ada yang baik banget, ‘setiap pulang dari sana bagi-bagi ke tetangga’ rasanya juga mungkin tidak,” tambah Mojaza.
Recent Posts
- Q&A: Marcia Moricz, cruise manager, AmaWaterways
- The Grand National Hotel by Saint Peter, Sydney, opens Friday, 31 Jan 2025
- Agent Diary: We’re only a week into peaks, if it hasn’t happened for you yet, it will!
- 4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP
- Opening of Ramada Plaza by Wyndham hotel in Jammu, J&K
Recent Comments