Polwan Korban Perselingkuhan, Suami Dibebastugaskan dari ASN OKI



Jakarta, CNN Indonesia

Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik, dan staf perempuan berinisial W dibebastugaskan menyusul laporan perselingkuhan di antara keduanya. 

Laporan disampaikan istri Damsir, Polwan Briptu Suci Darma. Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan itu tengah dalam proses sidang disiplin dan kode etik.

“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKI masih berlangsung,” kata Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5).

Rusdi mengatakan jika Damsir dan W terbukti melakukan perselingkuhan, keduanya terancam dipecat. Ia menuturkan, peraturan yang ada telah mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melakukan perselingkuhan.

“Sanksi terberat bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kedua-duanya. Karena soal ASN, ada aturan PP 53 dan PP 45 tahun 1999 tentang Perkawinan. Diatur, perselingkuhan tidak dibenarkan apalagi hidup bersama tanpa hubungan perkawinan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Husin mengatakan pihaknya sudah menangani kasus tersebut sejak 25 April. Pihaknya segera memanggil Kepala OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sebelum viral memang sudah kami tangani, setelah mendengar adanya laporan dari istri yang bersangkutan,” ujar Husin.

Namun, ia mengatakan pihaknya tidak ikut campur soal urusan hukum pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, istri Damsir, Suci Darma juga melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke polisi. Suci melaporkan Damsir atas dugaan penipuan dan zina.

Laporan diterima Kepala Siaga di SPKT Polda Sumatera Selatan Kompol Salbih Mukarom dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel pada 25 April 2022 dan saat ini sedang ditangani.

(idz/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »