TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satuan reserse narkoba berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Ke 13 tersangka tersebut diamankan di beberapa kecamatan diantaranya di Subang, Pagaden Barat, Pabuaran, Cikaum, Cibogo, Pamanukan , Pusakanagara, Pusakajaya, Ciater dan Ciasem.
“Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ratusan gram ganja dan sabu dari belasan tersangka,”ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, didampingi Wakapolres Kompol Satrila Prayogo dan Kasatnarkoba AKP Roni, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Subang, Senin (20/2/2023) sore .
Menurut Sumarni, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di sejumlah kecamatan dalam waktu dua bulan terakhir.
“Para tersangka yang diamankan umumnya pengedar dan pemakai kebanyakan kami amankan dari wilayah Pantura Subang, seperti di Pusakajaya, Pusakanagara, Pamanukan, Ciasem, Cikaum dan Pabuaran. Tapi ada juga yang dari Pagaden, Subang Kota dan Cibogo,” katanya
Baca juga: Viral Bandar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi saat BNN Konferensi Pers, Polres Toraja: Tindak Tegas
Adapun para tersangka tersebut, masing-masing berinisial AR, AS(alias Kanyil), NP(alias Burcat), AP(alias Pepey, seorang Narapidana), AH(alias Iyong), YA, MN(alias Ibo), RH(alias Apiw), ER, ZA, KM.
“Dari tangan para tersangka, Kami berhasil menyita 1,15 ons sabu dan 150 gram ganja beserta satu pot pohon ganja,” ucapnya
Adapun modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan modus lama.
Baca juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Subang Gencarkan Patroli di Jalur Wisata Ciater-Tangkubanparahu
“Modusnya sama seperti yang sudah-sudah, yakni COD, ditempel di suatu tempat, transfer, tatap muka, dan menggunakan Google map,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 13 tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Baca juga: Kakek di Subang Ini Tak Lagi Tinggal di Gubuk, AKBP Sumarni Hari Ini Resmikan Rumah Permanen
Sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Sepuluh tersangka ini teracam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maximal hukuman seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar,” ungkapnya
Sedangkan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja terancam dijerat Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 111 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Baca juga: Ada Sekitar 1.800 Anak Stunting di Subang, Kapolres Langsung Turun Tangan Salurkan Makanan Bergizi
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya
Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan gram ganja dan sabu, juga mengamankan beberapa alat hisap atau bong, timbangan, pipet kaca, korek api, beberapa handphone, dan bungkus rokok. (*)
Recent Posts
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
- Tributes paid to Not Just Travel operations executive Kristina Janes
- Humanizing Hospitality: How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments