Politik Elektoral, Kebinekaan, dan Pendidikan Kita


DI antara pertanyaan besar yang relevan saat ini bagi politikus dan elite politik ialah bagaimana menjadikan politik elektoral sebagai penguat kebinekaan dan bukan sebaliknya? Berkenaan dengan hal itu, tampaknya sangat relevan untuk mengundang dunia pendidikan terus menyalakan cahaya di tengah kegelapan kontribusi politik elektoral bagi penguatan keberagaman.

Sebagaimana diidentifikasi oleh banyak pemikir, salah satu residu elektoral yang paling akut selama ini ialah polarisasi. Dalam beberapa hajatan elektoral kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama sejak Pilkada DKI 2012, Pilpres 2014, hingga kini, pembelahan terjadi sedemikian rupa.

Faktor determinan terkuat yang melahirkan pembelahan di tengah-tengah masyarakat ialah politisasi identitas. Identitas, dalam konteks itu, menjadi instrumen strategis untuk menegaskan bipolaritas diri (self) dan liyan (other) demi konsolidasi identitas kelompok. Konsolidasi identitas kelompok, di satu sisi, dikapitalisasi untuk menghasilkan insentif politik bagi kontestan hajatan elektoral. Namun, di sisi lain, konsolidasi identitas kelompok tersebut mempertajam segregasi sosial di tengah-tengah masyarakat.

 

Konservatisme keagamaan

Konservatisme keagamaan turut berkontribusi memperburuk pembelahan sosial-politik. Konservatisme keagamaan yang dimaksud ialah kecenderungan dalam beragama serta dalam pemikiran dan sikap keagamaan yang menganggap perubahan merupakan ancaman (threat) atau paling tidak harus dicurigai (suspect). Kecenderungan tersebut menganggap pemikiran keagamaan yang baru dan berbeda dari tradisi dan ortodoksi pemikiran dan praktik keagamaan mesti dicurigai atau dilawan.

Kaum konservatif keagamaan melihat pemikiran dan gerakan keagamaan baru (new religious movement) sebagai ancaman terbesar bagi ‘kemurnian’ doktrin keagamaan. Karena itu, dengan gampang mereka akan melabeli yang baru dan berbeda sebagai aliran sesat atau penista agama.

Terdapat perjumpaan konservatisme keagamaan dengan politisasi identitas. Hal itu bisa dicermati dalam kecenderungan politikus dan partai politik kita. Politikus konservatif dan aktor keagamaan konservatif sama-sama melihat perbedaan sebagai ancaman bagi kemapanan diri dan kelompok. Hal yang baru dan berbeda dianggap sebagai potensi gangguan dan ancaman bagi kemapanan.

Dalam banyak kasus, muncul kecenderungan adanya kubu konservatif dominan yang melihat kelompok progresif dapat meruntuhkan kemapanan atau muncul kubu yang canggung menyikapi kelompok konservatif keagamaan. Itu karena kekhawatiran besar bahwa dampak lahirnya tensi di tengah-tengah masyarakat akan berpotensi menjadi guncangan bagi kemapanan tradisional mereka. Kemapanan itulah yang sebenarnya sedang dipelihara para politikus, elite, dan partai politik.

Faktor kunci dari fenomena tersebut merupakan politik elektoral. Betul bahwa politik elektoral akan memoderasi radikalisme ideologis partai politik. Kompetisi politik elektoral akan membuat partai politik radikal sekalipun untuk mengabaikan tujuan politik paling ekstrem mereka dan menjadi lebih moderat dalam ideologi serta perilaku politik. Namun, di sisi lain, ketika partai-partai yang awalnya konservatif bergeser ke tengah, partai-partai yang tampaknya sekuler justru cenderung semakin bergerak ke kanan, mendukung inisiatif dan kebijakan konservatif agama, bahkan membentuk aliansi dengan aktor-aktor islamis di luar partai (Dirk Tomsa, 2019).

Menjadi kewajaran belaka jika regulasi islamis yang diproduksi di Indonesia pada tingkat lokal, khususnya, justru dimotori partai-partai sekuler. Dalam temuan Michael Buehler (2011), di DPRD di semua provinsi, kecuali Aceh, fraksi yang paling sering mendorong perda syariat ialah Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP.

Partai Golkar menjadi motor sebagai mayoritas dalam pembahasan rancangan perda syariat di empat kabupaten. Partai tersebut juga berhasil mendorong regulasi berbasis syariat dengan dukungan fraksi lain di 10 kabupaten. Sementara itu, PDIP dengan dukungan fraksi lain berhasil memperjuangkan penerapan perda syariat di delapan kabupaten. Sekadar catatan, dalam studi cukup lama Buehler, 7 dari 33 provinsi dan 51 dari sekitar 510 kabupaten mengadopsi setidaknya satu perda syariat dari 1999 hingga 2009.

 

Politisasi identitas (keagamaan)

Pertanyaan yang muncul dalam renungan banyak pegiat kebinekaan ialah apakah politisasi identitas (keagamaan) untuk memenangi kontestasi elektoral akan tetap digunakan atau bahkan menjadi tren pada Pemilu simultan 2024 mendatang? Menurut penulis, iya, bila kita tidak mengatasi faktor-faktor penopangnya.

Politisasi identitas selama ini disangga tiga penopang: machiavellisme di level politisi dan kontestan elektoral, regulasi dan penegakan hukum yang lemah, dan kultur kawula (subjek) pada level warga. Jika sebagian penopang tersebut digerus, pelan-pelan politisasi identitas dapat kita padamkan atau minimal kita deaktivasi.

Kita bisa belajar dari keberhasilan memerangi marginalisasi perempuan dari kontestasi politik elektoral. Dengan regulasi yang memadai dan penegakannya yang imparsial, kita bisa menjamin hak kandidasi yang lebih setara dan politik elektoral yang lebih inklusif bagi perempuan walaupun kultur patriarki di level kultural masih kuat.

Di atas regulasi dan penegakannya, kita tentu harus terus menggaungkan panggilan moral (moral call) agar para politisasi dan kontestan elektoral menghentikan politisasi identitas sebagai instrumen untuk menghimpun suara dan memenangi kontestasi. Itu karena politisasi identitas menghadirkan aneka kerentanan bagi tata kebinekaan Indonesia dalam bentuk segregasi dan polarisasi yang menghancurkan kohesi sosial. Selain itu, politisasi identitas menyediakan ruang besar bagi aktivitas para penyusup, kontestan informal, dan penumpang gelap dalam politik elektoral kita.

 

Peran dunia pendidikan

Dalam perspektif yang lebih institusionalis, panggilan moral menggunakan suara nurani itu tidak cukup dilakukan dengan hanya perangkat kampanye dan media-media komunikasi yang tersedia. Panggilan moral itu harus dilembagakan dalam perangkat lunak dan keras pendidikan kita. Meski idealnya seluruh subjek dalam pendidikan kita menguatkan nilai-nilai kebinekaan dalam kehidupan itu, pendidikan Pancasila yang menjadi nomenklatur resmi dalam kurikulum pendidikan nasional kita harus dijadikan sebagai instrumen strategis.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pancasila menjadi mata pelajaran di jenjang pendidikan dasar, menengah, ataupun sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Tentu saja, pendidikan Pancasila dalam lembaga pendidikan formal tidak berorientasi semata-mata untuk ideologisasi Pancasila di level kultural. Itu karena dalam jangka menengah dan panjang, pendidikan Pancasila harus diorientasikan untuk mencetak elite (termasuk elite politik) dan penyelenggara negara yang melek kebinekaan.

Pendidikan Pancasila dalam proses pendidikan formal mesti mengalami substansiasi berupa ideologisasi dan pembangunan peradaban Indonesia, bukan agenda jargon belaka yang sarat muatan politik. Jelas tak cukup hanya bertumpu pada lembaga pendidikan formal yang dimiliki dan diselenggarakan oleh pemerintah atau negara.

Lembaga-lembaga pendidikan di bawah organisasi keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mesti berperan lebih kuat untuk menjadikan kebinekaan dan perjumpaan lintas identitas kebinekaan sebagai agenda prioritas demi membangun resiliensi kebinekaan. Harapannya, dalam jangka menengah dan panjang, politik identitas untuk kepentingan elektoral sesaat tidak akan sangkil (berhasil-guna). Karena itu, residu politik elektoral tidak akan berefek serius bagi kebinekaan kita sebab Indonesia ada karena kebinekaan.






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »