Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang dirugikan atas kasus travel bodong PT Alfatih Indonesia Travel untuk melapor.
Setidaknya ada 46 calon jemaah haji furoda yang menggunakan jasa PT Alfatih namun dideportasi dari Saudi karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
“Sampai sekarang yang dirugikan dan yang menjadi korban belum ada datang ke Polres Cimahi. Karena tidak ada laporan jadi sekarang masih kosong,” ucap Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan, Selasa (5/7).
Imron mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun atas kejadian. Pasalnya, hingga sekarang tidak ada laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kalau ada yang melapor Insya Allah akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Diketahui, pemberangkatan calon jemaah haji furoda yang menggunakan visa mujamalah asal Indonesia di musim penyelenggaraan haji tahun 1443 H atau 2022 menuai polemik.
Salah satu yang memberangkatkan adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Ada 46 calon jemaah haji menggunakan jasa PT Alfatih yang dideportasi dari Saudi.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Namun, mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
PT Alfatih Indonesia Travel beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama RI. Berdasarkan penelusuran Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, alamat perusahaan tersebut palsu.
(hyg/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
Recent Comments