Polisi Bantah Tak Proses Aduan Keluarga Korban Perempuan Padalarang



Bandung, CNN Indonesia

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merespons soal kabar polisi tak memproses pidana aduan keluarga Wiwin Sunengsih (31), korban pembunuhan yang dilakukan Mulyadi (38) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Orang tua Wiwin Sunengsih, Ujang Mimin, mengungkapkan jika laporannya ditolak Polsek Padalarang dengan alasan barang bukti tak mencapai kerugian Rp2 juta. Laporan itu terkait teror Mulyadi terhadap Wiwin sebelum terjadinya pembunuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo menerangkan, aksi teror Mulyadi sebenarnya sudah ditangani Bhabinkamtibmas setempat. Oleh anggota tersebut, keluarga diarahkan membuat laporan ke Polsek Padalarang.

Sesampainya di Polsek, keluarga Wiwin yang turut didampingi pengurus RW setempat diterima petugas SPKT. Pihak keluarga kemudian diarahkan ke piket Reskrim Polsek Padalarang.

Setelah itu, anggota piket melakukan pendalaman. Dari hasil tersebut, diperoleh keterangan bahwa dugaan pengancaman yang dilakukan Mulyadi didasari ujaran satu orang keluarga korban. Selain itu, ancaman juga dinilai tak langsung ditunjukkan ke seseorang.

“Jadi, waktu itu tidak menunjuk kepada seseorang langsung, cuma teriak-teriak di dekat pintu. Dari hasil pendalaman, anggota menilai bahwa sebaiknya ini masih belum sampai memenuhi unsur,” tutur Ibrahim, Jumat (13/5).

Ibrahim juga mengatakan anggota juga sudah melakukan pengecekan. Namun berdasarkan pengecekan itu, anggota menilai aksi itu sebagai bentuk luapan emosi.

“Perusakan itu cuma asbes yang sempat rusak. Nah, kemudian penyidik melakukan penilaian dengan kerusakan asbes ini pikiran anggota menganggap ini lagi emosi saja,” ujarnya.

Penyidik pun menyarankan dengan mediasi. Terlebih, pelaku dan korban diketahui bertetangga dan punya hubungan dekat.

“Akhirnya diupayakan mediasi dengan mempertemukan antar pihak,” ucap Ibrahim.

Namun, sebelum mediasi dilakukan, Mulyadi keburu menghabisi nyawa Wiwin pada Minggu (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditusuk di bagian perut serta dilukai pada bagian leher hingga menyebabkan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Selang empat hari kemudian, pelaku Mulyadi ditemukan gantung diri di kebun milik warga dengan posisi badan sudah tergantung di pohon setinggi tiga meter. Penemuan mayat itu diketahui pada Kamis (12/5) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi pun menyatakan Mulyadi yang menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap Wiwin pun akhirnya batal demi hukum berdasarkan pasal 109 KUHPidana. Proses penyidikan dihentikan karena pelaku meninggal dunia.

(hyg/sfr)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »