Polda Metro Jelaskan Alasan Tiada Polwan saat Tangkap Si Kembar



Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan ketiadaan polisi wanita (polwan) saat menangkap ‘si kembar’ Rihana dan Rihani di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) .

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan penangkapan ‘si kembar’ bermula usai menerima informasi soal keberadaan keduanya. Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Jika tidak dilakukan segera, ‘si kembar’ berpotensi melarikan diri.

“Oleh karena itu tadi pagi ada beberapa pertanyaan kenapa tidak bawa Polwan. Kami dihadapkan situasi di mana apabila segera tidak dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi,” kata Hengki dalam konferensi pers.

Hengki menyebut tindakan ini merupakan bagian diskresi kepolisian. Penerapan diskresi kepolisian ini, kata dia, didasari asas keperluan dan asas tujuan.

“Artinya memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap,” ucap dia.

“Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain kami segera melakukan penangkapan,” sambungnya.

Hengki menuturkan dalam penangkapan tersebut pihaknya turut melibatkan pihak sekuriti apartemen dan juga keluarga ‘si kembar’.

Usai ditangkap, kata dia, Polda Metro Jaya juga tak melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Selain itu, ‘si kembar’ pun dibawa dengan mobil terpisah.

Tak hanya itu, lanjut dia, Polda Metro Jaya juga tidak memborgol tangan ‘si kembar’ saat membawanya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok ‘wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan’ salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian,” tutur dia.

Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ini lantas diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

‘Si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong.

Kini, keduanya juga telah resmi ditahan. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP serta UU ITE.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »