Perjanjian Ekstradisi RI- Rusia Ditandatangani


BALI, bisniswisata.co.id: MENINDAKLANJUTI perjanjian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (bantuan timbal balik dalam masalah pidana) antara RI dan Rusia di Moskow (13 Desember 2019), Jumat (31/Maret) di Bali dilaksanakan penandaanganan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia (Rusia). Penandatanganan perjanjian ekstradisi, sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di benua Eropa. Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hokum. Serta membuka jaringan kerja sama lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia. Indonesia- Rusia sudah menjalin hubungan diplomatik sejak 73 tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di bidang ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, nilai perdagangan Indonesia-Rusia tahun 2021 sebesar US$ 2,746 miliar dengan total ekspor Indonesia ke Rusia sebesar US$ 1,492 miliar. Sementara, pada tahun 2022 nilai perdagangan kedua negara tumbuh sebesar 29,87% menjadi sebesar US$ 1,386 miliar dari tahun sebelumnya.

Nilai perdagangan tumbuh signifikan dengan masuknya 10 komoditas unggulan ke pasar Rusia, yaitu produk minyak sawit (CPO), karet alam, produk kopra, cocoa butter dan minyak nabati, alas kaki, stainless steel, tekstil, produk mainan, minyak hewani dan peralatan elektronik. Bisa dikatakan, Rusia merupakan pasar potensial (untapped market) bagi produk Indonesia, karena juga meliputi pasar Eurasian Economic Union.

Demikian pula di bidang pariwisata, Kemenparekraft RI mencatat  jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia tahun 2019 mencapai 158.943 orang. Bahkan pada tahun 2022, ketika masih di dalam masa pandemi COVID-19, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia naik 783,50% menjadi sebanyak 74.143 orang, dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebanyak 8.392 orang.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF). Guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Lebih lanjut, perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan. *



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »