Penyesalan Pria di Bali Iseng Posting SARA Bikin Sepupu Tewas Dikeroyok


Laki-laki berinisial Y di Polres Gianyar, Bali, Kamis (24/10/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Laki-laki berinisial Y di Polres Gianyar, Bali, Kamis (24/10/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pemuda berinsial Y (20 tahun) tak mampu mengungkapkan rasa penyesalan. Mulutnya diam seribu bahasa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Gianyar, Bali, Kamis (24).

Hal ini disebabkan kelakuan isengnya. Y mencuri postingan WhatsApp sepupunya berinsial DK (19). Postingan itu diedit menggunakan kata-kata berbau SARA.

Y lalu memposting kembali konten editan itu di akun Tiktok miliknya dam menjadi viral di media sosial. Warga tersinggung dan mengeroyok DK yang tidak tahu perkara sampai tewas.

"Iya (saya menyesal)," katanya singkat dengan kepala tertunduk kepada wartawan.

Menurut Kapolres Gianyar AKBP Umar, DK sering mengambil foto dan video di sejumlah tempat di Bali. Hasil rekaman itu dibagikan ke keluarga di kampung halaman sebagai obat rindu.

DK dan Y berasal dari kampung dan bekerja di tempat yang sama. Y malah kabur ke kampung halamannya di luar Bali saat melihat DK diamuk massa. Y berhasil ditangkap polisi, Rabu (23/10).

"Korban memposting di story status diambil Y untuk diedit dan ditransmisikan ke akun TikTok yang bersangkutan dan viral. Alasannya hanya iseng karena foto yang bersangkutan juga ada di video itu," katanya.

Kasus ini bermula saat sebuah video viral di akun TikTok memuat aktivitas warga setempat yang sedang menggelar upacara keagamaan, Senin (15/10) pukul 23.32 WITA. Keterangan dalam video beredar terdapat kata-kata berbau SARA.

Warga mencari DK karena tersinggung dengan konten tersebut. Warga menemukan DK di sebuah bedeng, tempat tinggal buruh proyek. Warga mengeroyok DK dan tewas dalam perawatan pada Rabu (16/10).

Jenazah DK sudah dibawa oleh keluarga ke kampung halamannya di luar Bali.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 pelaku pengeroyokan. Mereka adalah KD (23), DG (49), KA (43), GP (29), KY (28), KD (36), GM (23), PS (41) DD (25) dan KS (44).

"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat pendarahan baik bekas benda tumpul dan sobekan di dada akibat benda tajam," katanya.

Atas perbuatannya, 10 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Mereka terancam dihukum 9 tahun penjara.

Sementara itu, Y dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal ayat 3 Juncto Pasal 54 A ayat 2 dan atau ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Y terancam dihukum 6 tahun penjara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »