TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk melindungi UMKM dari social commerce, seperti Tiktok Shop. Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance alias Indef menilai sia-sia keberadaan satgas tersebut.
“Nah, kita ketahui Satgas-satgas yang ada juga percuma, tidak ada bedanya, tidak ada efektivitas dari Satgas tersebut,” ujar ekonom Indef, Nailul Huda, dalam acara diskusi virtual, Senin, 24 Juli 2022.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Indef mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Huda, sapaannya, menilai beleid tersebut tidak membahas secara jelas mengenai social commerce. Adapun revisi Permendag 50/2020 telah diwacanakan sejak akhir tahun.
“Kalau ada yang menghambat, artinya ada kepentingan yang masuk ke Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Huda.
Pemerintah menilai UMKM bisa terlindungi dari ancaman platform social commerce
Recent Posts
- Ryanair launches three new Liverpool routes for winter 2024
- 4 Jenazah Korban Pesawat Jatuh Gorontalo Dievakuasi ke RS Bhayangkara
- Fenomena DIY muncul di Saudia Travel Fair 2024.
- The Ayre Group and Nikki Beach Hospitality Group Partner to Bring 263-Key Nikki Beach to Antigua
- Doubts grow over Reaction Engines rescue deal with UAE fund | Business News
Recent Comments