TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI per hari ini tak lagi mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding. Aturan ini mulai efektif pada keberangkatan mulai 18 Mei 2022 untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh.
“Penerima vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis, 18 Mei 2022.
Namun bagi penerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Untuk mereka yang belum atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
“Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif, tetapi wajib didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Eva.
Sementara itu, untuk syarat naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, pelanggan wajib minimal dosis pertama tanpa harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.
Recent Comments