TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien rawat inap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan, kebijakan ini masih belum berlaku karena pemerintah masih menggelar persiapan uji coba. Uji coba penerapan KRIS rencananya dilakukan sejak 1 Juli 2022 di 5 rumah sakit pemerintah.
“Saat ini masih persiapan uji coba, Menunggu terbit dasar hukum,” kata Asih saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2022.
Selain itu, dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi Peraturan Presiden Nomo 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Segala bentuk implementasi penghapusan kelas dan perubahan tarif iuran menunggu landasan hukumnya.
“Implementasi setelah terbit revisi Perpres 82/2018. Saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres,” ujar dia.
Soal rencana uji coba penerapan KRIS ini sebelumnya disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa. Ia menyebutkan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Malissa mengatakan pelaksanaan kelas rawat inap standar merupakan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.
Ia menyebutkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden menyebutkan rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Sejumlah rumah sakit yang sudah dikunjungi dan dinyatakan siap antara lain Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
Recent Comments