Pengamat RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan DPR RI harus menentukan batas maksimal penambahan jumlah kementerian. Menurut Ujang, batas maksimal itu penting agar tidak dijadikan celah untuk membuat kabinet jumbo tetapi tidak efektif.
“Kalau begitu, siapapun presidennya, kalau aturannya longgar begitu, nomenklatur bisa berapa saja sesuai dengan kebutuhan presiden. Kementerian yang dibentuk bisa banyak, bisa 40, 41, 50 bahkan 100 juga bisa. Karena memang tidak ada batasan, tidak ada patokan yang jelas,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (15/5).
Ujang menyarankan agar pembuat kebijakan tidak membuat UU yang dapat dimanfaatkan atau dijadikan celah untuk kepentingan politik. Pembentukan kabinet perlu didasari pada kepentingan masyarakat.
“Tetapkan saja berapa, 40 misalnya. Ya sudah 40. Tidak usah malu-malu. Kalau mau 41 ya 41. Melihat dari kebutuhan presiden dan dari kementerian di presiden sebelumnya pasca reformasi,” ujar Ujang.
“Perlu dicari angka itu. Misalnya angkanya maksimal 40 untuk nomenklatur penambahan kementerian. Mestinya begitu. Kalau tidak ada batasan itu bisa sampai 100, juga bisa. Nanti ada pernyataan 100 untuk efektivitas penyelenggaraan negara. Kalau misal 100 dirasa efektif atau 50 efektif, kan bisa saja. Itu jadi tidak melanggar UU. Karena itu memang perlu dibatasi dengan angka,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Recent Posts
- Cathay to resume pre-Covid capacity as Hong Kong airport expands
- Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Tantang Adu Kuat Bukti
- Canary Technologies Named to the 2024 Deloitte Technology Fast 500™
- Microsoft ‘deploying fix’ after users report problems with Outlook and Teams | Science, Climate & Tech News
- Huw Merriman urges Aito members not to ‘give up on government’
Recent Comments