Pendukung Haris-Fatia Padati PN Jakarta Timur Jelang Sidang Perdana



Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah memadati area pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Puluhan orang diperkirakan hadir untuk melihat jalannya sidang dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sekitar 50 orang dari berbagai organisasi akan hadir pagi ini,” ujar salah seorang koordinator pendukung Haris-Fatia kepada CNNIndonesia.com.

Beragam poster berwarna merah bernada seruan protes pun turut dibawa untuk meramaikan aksi tersebut.

Tulisan seperti, “Kita Berhak Kritis”, “Kritik itu Koreksi kok Dihabisi”, “Jejak Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua,” hingga “Kami Bersama Fatia Haris” diangkat oleh beberapa orang di depan PN Jaktim.

Beberapa paparan dan orasi juga akan disampaikan oleh koordinator aksi menjelang sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Berkas perkara Haris dan Fatia mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.

Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.
“Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).

Koalisi menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” ujarnya.

Fatia merupakan Koordinator KontraS dan Haris merupakan pendiri Lokataru. Kini status keduanya telah dekat pada proses sidang peradilan.

(frs/ugo)



[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »