Pembunuhan di Cibangkong, Polisi Sebut Korban Dianiaya Hingga Tewas dengan Tangan kosong



TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kapolsek Batununggal, Iptu Soni Rinaldi menyebut pembunuhan di Jalan Warta, Kelurahan Cibangkong, dilakukan pelaku dengan menganiaya korban menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dada dan membenturkan kepala korban ke tembok. 

“Pemukulan saja, pelaku gelap mata di pukul kepala, dada dengan tangan kosong. kepala belakangnya dibenturkan ke tembok,” ujar Iptu Soni Rinaldi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pembunuhan di Gatot Subroto Bandung Ternyata Bermula dari Tak Dibukakan Pintu Kos

Menurutnya, sebelum meninggal korban sempat menelepon orang tuanya agar melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. 

“Korban juga sama orang tuanya dibawa ke rumah sakit, kondisinya sudah pendarahan,” katanya. 

Sebelumnya, pria berinisial BR nekat menganiaya teman sekamar bernama Wira hingga tewas. 

Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku.

Peristiwa itu terjadi di rumah kost di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat 9 Juni 2023. 

“Korban sempat minta tolong dan menelpon orang tuanya agar lapor polisi,” ujar Soni.

Menurutnya, korban pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. “Tidak menggunakan senjata tajam,” ucapnya. 

Baca juga: Kronologi Penonton Karnaval di Alun-alun Sumedang Meninggal, Pulang Setelah Ditangani Tim Medis

Antara korban dan pelaku, kata dia, diduga memiliki hubungan tidak normal. “Korban dan pelaku ini ada kelainan,” ucapnya.

Pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, tak lama pelaku datang bersama temannya ke Polsek Batununggal untuk menyerahkan diri. 

Baca juga: Ibunda dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Sadakeling 1 Tahun Lalu Datangi Polsek Lengkong

“Pelaku datang sendiri ke kantor dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucapnya. (*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »