Jakarta, CNN Indonesia —
PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap dugaan aksi kekerasan dan intervensi yang dilakukan oleh anggota kepolisian saat proses rekapitulasi Pilkada Paniai, Papua Tengah.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan peristiwa kekerasan dan intervensi polisi dilakukan terhadap para anggota KPUD Paniai pada saat proses rekapitulasi suara tengah berlangsung.
“Telah terjadi proses yang menurut kami di mana proses rekapitulasi, kami melihat bahwa ada intervensi dari kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (13/12) malam.
Ronny menjelaskan peristiwa kekerasan dan intervensi itu mulanya terjadi pada Rabu (11/12) lalu, ketika anggota Polres Paniai tiba-tiba masuk dalam ruangan rekapitulasi suara.
Dalam konferensi pers tersebut, Ronny turut memutarkan sejumlah video bukti aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Paniai. Ia bahkan menyebut Kabag Ops Polres Paniai AKP Hendry Judo merupakan salah satu pihak yang terlibat melakukan intervensi.
Ronny menyebut AKP Hendry bahkan sampai masuk ke dalam ruangan rekapitulasi dan mengancam kelima komisioner KPU Paniai di tengah-tengah rapat. Karenanya, ia menilai ada keberpihakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu paslon Gubernur di Papua Tengah.
Menurutnya, intervensi itu memang sengaja dilakukan untuk menggagalkan pleno yang tengah berjalan di Papua tengah. Hanya saja, Ronny menyebut hal itu tidak bisa terwujud lantaran PDIP memiliki dokumen lengkap berupa salinan formulir C hasil dan D hasil.
“Kami melihat bahwa ini adalah upaya untuk menggagalkan pleno yang ada di Papua Tengah. Kami menduga dalam hal ini aparat kepolisian telah melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur yang ada di Papua Tengah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan tidak ada faktor yang bisa dijadikan pembenaran terhadap aksi represif tersebut.
Ia menilai apabila memang terjadi kericuhan antara KPU dengan Panitia Pengawas ataupun dugaan suap oleh komisioner KPU, tetap tidak perlu melakukan aksi kekerasan.
Menurutnya sudah ada koridor hukum yang bisa diambil tanpa harus membawa senjata api dan mempertontonkan aksi kekerasan dihadapan warga sipil
“Tidak ada pembenaran, apakah itu kericuhan antara KPU dengan Panwas atau suap oleh komisioner KPU. Kalau ada laporan seperti itu, maka ada proses hukum pidana, bukan dengan menghentikan dan melakukan kekerasan di tempat perhitungan suara,” pungkasnya.
(tfq/pta)
Recent Posts
- Danny Pomanto Sebut Banjir di Makassar Kali Ini Cukup Parah
- Scenic Group reveals new year cruise offers
- Kemenekraf Proyeksikan Tiga Tren Ekonomi Kreatif pada 2025
- HOTLIST 2024 Successfully Concludes Its Official Event Series
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
Recent Comments