Partai Gelora Protes MK Hapus Syarat Kursi 20 Persen di Pilkada




Jakarta, CNN Indonesia

Sekretaris Jendral Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara di UU Pilkada.

Mahfuz menegaskan Partai Gelora tak pernah mengajukan permohonan supaya MK membuat norma baru tentang syarat pencalonan berdasarkan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,” kata Mahfuz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Atas hal ini, Mahfuz menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon yakni pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Ia menilai pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

“Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” ujarnya.

Meski demikian, Partai Gelora menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan di pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” kata dia.

Sebelumnya MK memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT.

Sementara aturan lama di UU Pilkada mengatur syarat pengusulan paslon di Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »