Panduan Pengaduan THR Secara Online Kemnaker


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten/Kota menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2023. Selain dapat melakukan pengaduan secara langsung, layanan ini juga bisa diakses melalui aplikasi SIAP KERJA.

Dilansir dari situs resmi Posko THR Kemnaker, layanan konsultasi dan pengaduan ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, peraturan tentang THR ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengaduan THR lebaran secara online? Simak informasi berikut ini mengenai panduan pengaduan THR secara online Kemnaker.

Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, terdapat beberapa cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR 2023. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker, menghubungi call center, whatsapp, hingga melakukan pengaduan secara tatap muka.

1. Melalui situs Kemnaker, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id.

2. Melalui call center, layanan ini dapat diakses dengan menghubungi nomor 1500-630.

3. Melalui Whatsapp, layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

4. Melalui posko tatap muka, Anda dapat melakukan konsultasi dan pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker secara langsung yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini buka dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Melakukan Pengaduan THR Melalui Situs Kemnaker

Berikut cara melakukan pengaduan melalui situs resminya:

1. Buka aplikasi browser pada ponsel Anda.

2. Kunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan kemnaker.go.id.

3. Pada bagian pojok kanan atas layar, klik ‘Lainnya’ yang ditandai dengan ikon garis tiga.

4. Klik ‘Masuk’ dan Anda akan diarahkan pada laman account.kemnaker.go.id.

5. Masuk ke akun Siap Kerja Anda dengan memasukkan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

6. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, Anda dapat memilih untuk melakukan konsultasi atau pengaduan THR.

7. Untuk melakukan konsultasi, pilih menu ‘Konsultasi THR’ lalu pilih zona wilayah tempat Anda bekerja pada kolom yang disediakan dan konsultasikan masalah THR Anda. Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan THR.

8. Untuk melakukan pengaduan, pilih menu ‘Pengaduan THR’ pada halaman utama. kemudian, isi formulir yang disediakan dan laporkan pelaksanaan THR Anda.

Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR

Pembentukan posko pengaduan THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. Dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, posko THR memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Bagi perusahan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara mencicil akan mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Orang yang Berhak Menerima THR

Berikut daftar pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan.

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerjaan/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Itulah rangkuman informasi mengenai panduan pengaduan THR secara online Kemnaker. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Disnaker Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Online Juga

RADEN PUTRI 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »