Pakar Hukum Persaingan Usaha, Prof Dr Ningrum Sebut Rencana Pelabelan BPA Galon Tidak Ada Urgensinya



TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu untuk berhati-hati dalam membuat sebuah regulasi agar tidak merugikan masyarakat termasuk rencana pelabelan BPA galon yang tidak ada urgensinya.

Hal itu dikatakan pakar hukum persaingan usaha, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH MLi, pada acara diskusi Trijaya bertema “Kasus Etilen Glikol, Pelabelan Kemasan Tidak Boleh Diskriminatif”.

Menurut Ningrum, setiap regulasi yang dibuat pemerintah itu seharusnya melihat juga urgensi dan dampaknya bagi masyarakat dan industri. Bagi industri, kepastian hukum sangatlah penting.

Baca juga: BPOM Harus Transparan, Yang Menyebabkan Kematian Etilen Glikol Bukan BPA

Baca juga: Peneliti UI Sebut Galon Guna Ulang Berkontribusi Atasi Masalah Sampah Plastik dan Ekonomi Nasional

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu menegaskan bahwa dunia industri dan dunia persaingan sangat ditentukan oleh regulasi yang dikeluarkan apakah akan menambah beban atau tidak.

“Jadi, kalau peraturan yang dibuat BPOM itu bersifat diskriminatif, itu hanya menguntungkan satu pelaku usaha dan pasti akan menyebabkan keributan. Jangan gitu dong, level playing field-nya mesti sama,” ujarnya, berdasar keterangan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Ningrum, kalau ada sifatnya diskriminatif dan mematikan satu dunia usaha atau satu pelaku usaha tertentu seperti peraturan pelabelan BPA yang hanya dikenakan pada galon guna ulang, itu bisa di-judicial review peraturannya.

“Saya bukan apriori, saya respek sekali kepada BPOM. Tapi bagi saya, sebenarnya nggak tertarik soal pelabelan BPA galon guna ulang ketimbang harus mengurus musibah sirup obat batuk yang menyebabkan banyak anak meninggal,” katanya.

Baca juga: Pelabelan BPA Kemasan Kaleng Lebih Cocok Ketimbang AMDK

Ningrum mengatakan soal pelabelan BPA pada galon guna ulang ini bukan kebijakan yang harus dilakukan terburu-buru mengingat belum ada kejadian orang meninggal karena mengonsumsi air minumnya.

Menurutnya, justru yang harus diutamakan BPOM tersebut adalah pelabelan bebas etilen glikol pada kemasan yang mengandung zat kimia yang telah menyebabkan banyak anak meninggal dunia.

“Ini sudah jelas-jelas ada bukti bahayanya ketimbang air minum kemasan galon guna ulang. Para ahlinya juga masih ada dispute soal BPA galon guna ulang ini berbahaya atau tidak,” kata Ningrum.

Adapun Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, mengatakan dari sudut kesehatan masyarakat bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya.

Hermawan pada acara diskusi Trijaya bertajuk “Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang” juga menegaskan hal ini tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk dalam kendali perilaku dan bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.

Baca juga: Anggota DPR Tuntut Penny Lukito Mundur, Unjuk Rasa HMI Bentangkan Spanduk Kepala BPOM Mundur

“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada diproduksi dan didistribusi bukan di labelnya,” ujar Hermawan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut Rencana Pelabelan BPA Galon Tidak Ada Urgensinya, https://wartakota.tribunnews.com/2022/11/11/pakar-hukum-persaingan-usaha-sebut-rencana-pelabelan-bpa-galon-tidak-ada-urgensinya.

Berita-berita Tribun Jabar lainnya bisa disimak di Google News

 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »